Random Posts

Home geleng geleng ketika dzikir

Hukum Geleng geleng Ketika Dzikir beserta dalilnya




Geleng geleng Ketika Dzikir- Zdikir adalah wasilah seorang hamba untuk mendekatkan diri kepada sang Maha Pencipta, para ulama  tidak hanya mengandalkan ilmu yang sudah mereka kuasai, akan tetapi juga memperhatikan ibadah dan kebersihan hati untuk tambah dekat dengan Allah SWT. Karenanya, banyak bermunculan majlis dzikir yang sangat di minati oleh banyak kalangan, seperti Manaqiban, Thariqoh dan semacamnya. Begitu juga salawat, dzikir yang menggunakan salawat memiliki kelebihan dari pada dzikir yang lain, karena dengan bersalawat berarti yang di buat wasilah pada Allah adalah makluk yang sangat di cintainya, yaitu Nabi Muhammad SAW. Hanya saja jika malihat cara dzikir yang berlaku di tengah masyarakat ada beberapa hal yang samar dan membuat penasaran mengenai hukumnya, yaitu bergeleng geleng ketika dzikir, baik itu salawat atau yang lain. Tidak jarang kita temukan praktek geleng-geleng semacam ini di lingkungan awam bahkan dikalangan santri sekalipun. Lantas bagaimana sebenarnya hukum dari praktek seperti di atas (geleng geleng ketika dzikir)? Berikut pendapat ulama mengenai dalil dari hal tersebut (menggrerakkan kepala saat dzikir):


Anjuran Dzikir Dalam Al-Quran



Allah SWT berfirman:


اَÙ„ّØ°َÙŠِÙ†َ ÙŠَØ°ْÙƒُرُÙˆْÙ†َ اللهَ Ù‚ِÙŠَامَا ÙˆَÙ‚ُعُÙˆْدًا ÙˆَعَÙ„َÙ‰ جُÙ†ُÙˆْبِÙ‡ِÙ…ْ... الاية ( ال عمران )


“ Yaitu otrang-orang yang berdzikir pada Allah dalam keadaan berdiri, duduk dan berbaring”


Jika kita berfikir sejenak mengenai firman Allah di atas, maka bisa kita ketahui bahwa bergerak ketika berdzikir boleh secara syara’, bahkan ayat di atas mengindikasikan dianjurkannya berdzikir setiap waktu dalam keadaan berdiri, duduk dan berbaring. Terlebih dalam Ushul al-Fiqh di jelaskan:


عموم الاشخاص يقتضي عموم الاحوال والازمنة و البقاع


Maksudnya: keumuman pengguna atau pelaku menunjukkan keumuman keadaan, waktu dan tempatnya. Ayat diatas di tunjukkan pada semua orang (umum), maka juga menunjukkan pada kepada umumnya keadaan, maksudnya untuk berdzikir seseorang bebas melakukannya dalam keadaan apapun, begitu juga waktu dan tempatnya.


Menurut Perspektif Tafsir


Dalam Surat al-Ahzab Allah juga berfirman:


ÙˆَالَّذاكِرِÙŠْÙ†َ اللهَ ÙƒَØ«ِÙŠْرًا ÙˆَالّØ°َاكِرَاتِ....الاية ( الاحزاب )


“Dan orang-orang yang sering berdzikir pada Allah dari laki-laki dan perempuan”


Mengenai firman Allah di atas Ibnu Abbas berkata: bahwa Allah tidaklah mewajibkan atas hambanya sebuah kewajiban, melainkan telah menentukan waktu khusus untuknya, dan tidak boleh di tinggalkan kecuali ada udzur syari’ seperti shalat, puasa dan lainnya. Berbeda dengan dzikir, Allah SWT mewajibkan hambanya berdzikir, tetapi tidak menentukan waktu khusus untuk dzikir, dan tidak boleh di tinggalkan meskipun ada udzur kecuali udzur berupa: tidak berakal. kesimpulannya berdzikir itu wajib di setiap keadaan.


Maka dari penjelasan ulama di atas bisa di simpulkan bahwa bergeleng-geleng ketika dzikir hukumnya boleh. Akan tetapi jika berpotensi pada tidak khusyuk, maka yang lebih utama tidak bergeleng-geleg. kita berdoa agar kita dijadikan hamba yang khusu'. Wallahu A’lam


Lihat: fatawa al-Kholiliy Ala Madzhab asy-Syafi’i



Baca juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

to Top