Geleng geleng Ketika Dzikir- Zdikir adalah wasilah seorang hamba untuk
mendekatkan diri kepada sang Maha Pencipta, para ulama tidak hanya mengandalkan ilmu yang sudah
mereka kuasai, akan tetapi juga memperhatikan ibadah dan kebersihan hati untuk
tambah dekat dengan Allah SWT. Karenanya, banyak bermunculan majlis dzikir yang
sangat di minati oleh banyak kalangan, seperti Manaqiban, Thariqoh dan
semacamnya. Begitu juga salawat, dzikir yang menggunakan salawat memiliki
kelebihan dari pada dzikir yang lain, karena dengan bersalawat berarti yang di
buat wasilah pada Allah adalah makluk yang sangat di cintainya, yaitu Nabi Muhammad
SAW. Hanya saja jika malihat cara dzikir yang berlaku di tengah masyarakat ada
beberapa hal yang samar dan membuat penasaran mengenai hukumnya, yaitu
bergeleng geleng ketika dzikir, baik itu salawat atau yang lain. Tidak jarang kita temukan
praktek geleng-geleng semacam ini di lingkungan awam bahkan dikalangan santri sekalipun.
Lantas bagaimana sebenarnya hukum dari praktek seperti di atas (geleng geleng ketika dzikir)? Berikut
pendapat ulama mengenai dalil dari hal tersebut (menggrerakkan kepala saat dzikir):
Anjuran Dzikir Dalam Al-Quran
Allah SWT berfirman:
اَلّذَيِنَ يَذْكُرُوْنَ اللهَ قِيَامَا وَقُعُوْدًا وَعَلَى جُنُوْبِهِمْ...
الاية ( ال عمران )
“ Yaitu
otrang-orang yang berdzikir pada
Allah dalam keadaan berdiri, duduk dan berbaring”
Jika kita berfikir sejenak mengenai firman Allah
di atas, maka bisa kita ketahui bahwa bergerak ketika berdzikir boleh secara
syara’, bahkan ayat di atas mengindikasikan dianjurkannya berdzikir setiap waktu
dalam keadaan berdiri, duduk dan berbaring. Terlebih dalam Ushul al-Fiqh di
jelaskan:
عموم الاشخاص يقتضي عموم الاحوال والازمنة و البقاع
Maksudnya: keumuman pengguna atau pelaku
menunjukkan keumuman keadaan, waktu dan tempatnya. Ayat diatas di tunjukkan
pada semua orang (umum), maka juga menunjukkan pada kepada umumnya keadaan,
maksudnya untuk berdzikir seseorang bebas melakukannya dalam keadaan apapun,
begitu juga waktu dan tempatnya.
Menurut Perspektif Tafsir
Dalam Surat al-Ahzab Allah juga berfirman:
وَالَّذاكِرِيْنَ اللهَ كَثِيْرًا وَالّذَاكِرَاتِ....الاية ( الاحزاب
)
“Dan orang-orang
yang sering berdzikir pada Allah dari laki-laki dan perempuan”
Mengenai firman Allah di atas Ibnu Abbas berkata:
bahwa Allah tidaklah mewajibkan atas hambanya sebuah kewajiban, melainkan telah
menentukan waktu khusus untuknya, dan tidak boleh di tinggalkan kecuali ada
udzur syari’ seperti shalat, puasa dan lainnya. Berbeda dengan dzikir, Allah
SWT mewajibkan hambanya berdzikir, tetapi tidak menentukan waktu khusus untuk
dzikir, dan tidak boleh di tinggalkan meskipun ada udzur kecuali udzur berupa: tidak
berakal. kesimpulannya berdzikir itu wajib di setiap keadaan.
Maka dari penjelasan ulama di atas bisa di
simpulkan bahwa bergeleng-geleng ketika dzikir hukumnya boleh. Akan tetapi jika
berpotensi pada tidak khusyuk, maka yang lebih utama tidak bergeleng-geleg. kita berdoa agar kita dijadikan hamba yang khusu'. Wallahu A’lam
Lihat: fatawa al-Kholiliy Ala Madzhab asy-Syafi’i
Pejuang AnnjahSidogiri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar