Random Posts

Home Without Label

Hukum Ramai di Masjid dan adab / Tatakrama dalam Masjid



                hukum ramai-ramai di masjid- Masjid  adalah  tempat beribadah  kepada Allah SWT seperti  sholat, berdzikir, membaca al-Quran, dan lainnya. Selain itu kita tahu, bahwa  masuk dan keluar  dari masjid  memiliki adab /tatak rama tersendiri, hal itu tidak lain karena bentuk penghormatan kita kepada rumah sang ilahi.
            Tidak dapat dipungkiri lagi, bahwa sesuatu yang tidak layak dilakukan di masjid  sekarang malah sudah banyak terjadi. Contoh ramai-ramai di masjid, makan-makan, ngobrol hal-hal yang tidak berguna, tidur didalam masjid. Dan tidak jarang rupanya, hal-hal tadi juga malah menggangu kepada orang yang sedang sholat ataupun yang sedang menjalankan aktivitas ibadah yang lainnya. Akhirnya, banyak dari kalangan ta’mir masjid membuat sebuah peraturan yang melarang semua itu. Sampai-sampai  ada dari sebagian orang yang sholat disana berkata: ”lebih baik saya ibadah dirumah dari pada dimasjid tapi tidak khusyu’ karna terlalu ramai.
            Selain itu, masjid sekarang juga banyak fungsikan untuk selain sholat. Misalnya; digunakan untuk tahlilan, haul, majlis ta’lim dan dizkir dan lain-lain. Dari hal-hal tadi terkadang membuat resah orang yang sedang sholat, karena tempat yang sempit dan mereka merasa terganggu.




            Dalam menyikapi masalah-masalah diatas menurut kaca mata fikih, sebenarnya bagaimanakah hukum ramai-ramai, ngobrol atau bercanda, makan-makan, dan tidur didalam masjid, kemudian bagaimana jika hal-hal tadi sampai mengganggu pada orang yang sedang sholat atau menjalankan aktivitas ibadah yang lainnya, dan apakah  melaksanakan tahlilan, istighostah,  pengajian al-Quran didalam masjid dilegalkan oleh syariat, mengingat masjid diwakafkan untuk orang sholat saja ?. Dan bagaimana jika perkara tadi dapat mempersempit dan mengagangu orang yang sedang sholat?.
            Pada dasarnya ramai-ramai di masjid seperti; ngobrol hal-hal yang tidak layak untuk diperbincangkan didalam masjid , makan-makan dan tidur hukumnya  boleh hanya saja untuk dua contoh yang terakhir hukumnya bisa berubah menjadi haram ketika dapat mengotori masjid. Namun,  ketika melihat masalah ini  melewati kaca mata adab dan tatak rama maka dianjurkan untuk menjahui prilaku tersebut karna termasuk min babi su’il adab ( prilaku yang jelek ).
            Sebenarnya,3 prilaku diatas hukumnya boleh ketika memenuhi beberapa pertimbanagan sebagai berikut:
a) jika semua prilaku tersebut tidak dilarang oleh ta’mir masjid, karna mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh ta’mir hukumnya wajib layaknya mematuhi perintah dan larangan dari sulthon atau imam. Ta’mir masjid  setara dengan sulthon atau imam karena sama-sama termasuk ulil amri ( pengurus untuk ummat muslim ).
b) jika prilaku-prilaku tersebut tidak mengganggu kepada orang yang sedang sholat. Adapun kalau mangganggu maka hukumnya makruh bahkan bisa haram ketika sampai menyakiti hati mereka .
Sedangkan  hukum menyelenggarakan  pengajian, tahlil, dan acara-acara islam lainnya di masjid hukumnya boleh  karna termasuk min babi imarotil masjid ( meramaikan masjid dengan ibadah ), selagi  tidak mengganggu pada manfaat awal dari masjid yaitu sholat. Adapun kalau acara-acara diatas dapat mengganggu  pada orang  yang  sholat  atau mempersempit  tempat mereka maka hukumnya adalah makruh.   
Refrensi: Bugyahtul Mustarsyidin




     
               
                        

Baca juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

to Top