hukum ramai-ramai di masjid- Masjid adalah
tempat beribadah kepada Allah SWT
seperti sholat, berdzikir, membaca al-Quran,
dan lainnya. Selain itu kita tahu, bahwa
masuk dan keluar dari masjid memiliki adab /tatak rama tersendiri, hal itu tidak
lain karena bentuk penghormatan kita kepada rumah sang ilahi.
Tidak dapat dipungkiri lagi, bahwa sesuatu
yang tidak layak dilakukan di masjid
sekarang malah sudah banyak terjadi. Contoh ramai-ramai di masjid, makan-makan,
ngobrol hal-hal yang tidak berguna, tidur didalam masjid. Dan tidak jarang
rupanya, hal-hal tadi juga malah menggangu kepada orang yang sedang sholat
ataupun yang sedang menjalankan aktivitas ibadah yang lainnya. Akhirnya, banyak
dari kalangan ta’mir masjid membuat sebuah peraturan yang melarang semua
itu. Sampai-sampai ada dari sebagian orang
yang sholat disana berkata: ”lebih baik saya ibadah dirumah dari pada
dimasjid tapi tidak khusyu’ karna terlalu ramai.
Selain itu, masjid sekarang juga
banyak fungsikan untuk selain sholat. Misalnya; digunakan untuk tahlilan, haul,
majlis ta’lim dan dizkir dan lain-lain. Dari hal-hal tadi terkadang membuat resah orang
yang sedang sholat, karena tempat yang sempit dan mereka merasa terganggu.
Dalam menyikapi masalah-masalah
diatas menurut kaca mata fikih, sebenarnya bagaimanakah hukum ramai-ramai, ngobrol
atau bercanda, makan-makan, dan tidur didalam masjid, kemudian bagaimana jika
hal-hal tadi sampai mengganggu pada orang yang sedang sholat atau menjalankan
aktivitas ibadah yang lainnya, dan apakah
melaksanakan tahlilan, istighostah, pengajian al-Quran didalam masjid dilegalkan
oleh syariat, mengingat masjid diwakafkan untuk orang sholat saja ?. Dan bagaimana jika perkara tadi dapat mempersempit dan
mengagangu orang yang sedang sholat?.
Pada dasarnya ramai-ramai di masjid
seperti; ngobrol hal-hal yang tidak layak untuk diperbincangkan didalam masjid
, makan-makan dan tidur hukumnya boleh
hanya saja untuk dua contoh yang terakhir hukumnya bisa berubah menjadi haram
ketika dapat mengotori masjid. Namun, ketika
melihat masalah ini melewati kaca mata
adab dan tatak rama maka dianjurkan untuk menjahui prilaku tersebut karna termasuk min babi
su’il adab ( prilaku yang jelek ).
Sebenarnya,3 prilaku diatas hukumnya
boleh ketika memenuhi beberapa pertimbanagan sebagai berikut:
a) jika
semua prilaku tersebut tidak dilarang oleh ta’mir masjid, karna mematuhi
peraturan yang ditetapkan oleh ta’mir hukumnya wajib layaknya mematuhi
perintah dan larangan dari sulthon atau imam. Ta’mir masjid setara dengan sulthon atau imam karena
sama-sama termasuk ulil amri ( pengurus untuk ummat muslim ).
b) jika
prilaku-prilaku tersebut tidak mengganggu kepada orang yang sedang sholat. Adapun
kalau mangganggu maka hukumnya makruh bahkan bisa haram ketika sampai menyakiti
hati mereka .
Sedangkan hukum
menyelenggarakan pengajian, tahlil, dan
acara-acara islam lainnya di masjid hukumnya boleh karna termasuk min babi imarotil masjid
( meramaikan masjid dengan ibadah ), selagi
tidak mengganggu pada manfaat awal dari masjid yaitu sholat. Adapun
kalau acara-acara diatas dapat mengganggu
pada orang yang sholat
atau mempersempit tempat mereka
maka hukumnya adalah makruh.
Refrensi: Bugyahtul Mustarsyidin
pejuang AnnajahSidogiri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar